Skip to content

Membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN yang Ramah Hak Asasi Manusia

Masyarakat Ekonomi ASEAN harus memasukkan aturan hak asasi manusia ke dalam rencana implementasinya sebelum menggabungkan pasar Asia Tenggara yang besar. English

Published:

“Masyarakat Ekonomi” kumpulan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) memasuki tenggat waktu implementasinya pada Desember 2015. Prakarsa ini, yang diadopsi oleh para pemimpin ASEAN pada tahun 2007, mencoba menyatukan wilayah ini dengan “pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan arus modal yang lebih bebas.” Namun, sebenarnya apa artinya hal ini untuk masyarakat Asia Tenggara dan hak asasi manusia didalam ASEAN?

Bukan rahasia lagi bahwa negara-negara ASEAN telah lama memiliki kapasitas yang rendah untuk menyediakan perlindungan hukum dan memastikan kesejahteraan warga negaranya. Wilayah ini hanya memiliki peringkat rata-rata menurut “Indeks Pembangunan Manusia” Program Pembangunan PBB dan indeks “Supremasi Hukum” World Justice Report.  Ketika para pemimpin ASEAN menyusun “cetak biru” untuk wilayah ini, mereka tidak berunding dengan masyarakat sipil; ini adalah proses atas-bawah elite politik dan banyak pihak terkait yang masih memiliki pengetahuan terbatas atau tidak seimbang terhadap prakarsa ini. Hal ini sangat sulit, karena banyaknya jumlah pekerja berpendapatan rendah disertai kurangnya regulasi, maka berarti hak-hak pekerja selalu menjadi masalah di wilayah ini. Selain itu, di negara-negara ASEAN, kelompok pekerja hak sipil dan aktivis hak asasi manusia telah diancam atau dibunuh, dan organisasinya dibubarkan. Misalnya, yang terbaru, Sombath Somphone, aktivis terkemuka dari Laos yang masih hilang. Amerika Serikat, Uni Eropa, dan PBB telah menyatakan keprihatinan bahwa Somphone sedang ditahan oleh ototritas pemerintah Laos, yang menyangkal hal tersebut.

Para perumus ASEAN tidak memasukkan prinsip-prinsip atau isu-isu hak asasi manusia dalam cetak birunya sehingga banyak aktivis, engalami penundaan dalam implementasinya.Para perumus ASEAN tidak memasukkan prinsip-prinsip atau isu-isu hak asasi manusia dalam cetak birunya sehingga banyak aktivis, termasuk organisasi kami, mengalami penundaan dalam implementasinya. Kami prihatin dengan cetak biru yang tidak memiliki mekanisme perlindungan dan akuntabilitas terhadap potensi dampak negatif integrasi pasar. Meskipun ASEAN meminta anggota-anggotanya untuk membentuk mekanisme perlindungan sendiri, kapasitas dan ideologi negara-negara ASEAN sangat berbeda.